Peluang Bisnis

P.T. Avail Elok Indonesia, adalah perusahaan yang telah memiliki izin dalam industri multi – level marketing. Terbuka peluang bisnis besar bagi siapa saja yang ingin maju dan berkembang lebih baik.

Avail memberi peluang bisnis yang luar biasa kepada Anda : 
  • Produk yang unggul, berkhasiat, dan berkualitas tinggi
  • Produk yang bisa menjamin kelangsungan bisnis Anda (repeat order)
  • Avail menyediakan fasilitas pelatihan untuk membantu Anda membangun jaringan yang besar.
  • Perusahaan yang resmi dan telah memiliki ijin usaha di Indonesia
  • Marketing plan yang sangat istimewa
    Marketing plan dari Avail yang luar biasa memberi kesempatan kepada semua distributor untuk menikmati hingga 10 macam bonus.

    Jangan lewatkan kesempatan ini! Bersama Avail, dengan motto Kerja Sama Melalui Komunikasi, Anda bisa maju dan meraih mimpi Anda!

    Peraturan dan Kode Etik

    Peraturan dan Kode Etik


    PENDAHULUAN
    Peraturan dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat sebagai peraturan dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis Avail dengan tujuan dan maksud sebagai berikut:
    1. Menjelaskan dan mengatur hubungan antara perusahaan dengan distributor.
    2. Menjaga dan melindungi kepentingan perusahaan dan distributor.
    3. Menjelaskan mengenai peraturan dan etika yang harus ditaati dalam menjalankan bisnis Avail.
    4. Menyatakan dan mengatur hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab distributor dalam menjalankan bisnis Avail.
    5. Mengatur dan melindungi kepentingan hukum perusahaan dan distributor, dari tindakan distributor yang dapat menyebabkan dan atau berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perusahaan dan atau terhadap distributor lain.
    Semua distributor Avail secara otomatis terikat dengan segala ketentuan yang ada dalam kode etik dan peraturan perusahaan Avail Elok Indonesia. Selanjutnya Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan digunakan sebagai peraturan dan pedoman distributor dalam menjalankan bisnis Avail.
    ISTILAH – ISTILAH
    Untuk memberikan pengertian dalam memahami Peraturan dan Kode Etik PT. AVAIL ELOK INDONESIA, perlu diberikan penjelasan tentang istilah yang dipergunakan sebagai berikut :
    1. Perusahaan/AVAIL adalah PT. AVAIL ELOK INDONESIA
    2. Distributor adalah individu yang telah mendaftarkan keanggotaannya dengan cara menyerahkan formulir pendaftaran yang sah dan telah disetujui oleh perusahaan.
    3. Upline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus keatas.
    4. Downline adalah distributor yang berada pada satu garis lurus kebawah.
    5. Sponsor adalah upline yang memperkenalkan bisnis AVAIL kepada calon distributor, dan menempatkan calon distributor tersebut sebagai downlinenya.
    6. Konsumen adalah pembeli dari produk-produk Avail dengan tujuan untuk dipakai sendiri.
    7. Crossline adalah distributor dan/atau anggota yang berbeda garis sponsor.
    8. Jaringan adalah beberapa distributor yang berada dalam kelompok anggota yang bersangkutan.
    9. Posisi/Peringkat adalah suatu jenjang karir distributor yang dapat dicapai dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, mulai dari distributor, Qualified Manager (QM), Bronze Manager (BM), Silver Manager (SM), Gold Manager (GM), Diamond Manager (DM), Crown Manager (CM) dan Super Crown Manager (SCM). Perubahan atas jenjang karir tersebut akan berpengaruh terhadap hak bonus dan penghasilan Distributor. Semakin tinggi peringkat, maka semakin besar potensi bonus dan fasilitas yang akan didapatkan oleh Distributor.
    10. Kartu Anggota adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan kepada distributor sebagai bukti keanggotaan dan dipakai sebagai alat untuk berhubungan dengan Perusahaan, Distributor serta konsumen dalam menjalankan aktivitas bisnis Avail.
    11. Stater Kit adalah alat dan/atau panduan dalam menjalankan bisnis Avail yang berisi buku panduan, brosur produk, daftar harga, dll, merupakan satu kesatuan dengan formulir pendaftaran keanggotaan, yang diberikan oleh perusahaan kepada Distributor baru.
    12. Produk adalah barang – barang (pembalut (sanitary pad), food supplement dll) yang dipasarkan oleh perusahaan kepada para konsumen dan/atau distributor.
    13. Bonus Value (BV) adalah nilai dari setiap produk yang digunakan untuk perhitungan bonus.
    14. Personal Bonus Value (PBV) adalah pembelanjaan pribadi (atas nama sendiri) dalam satu bulan.
    15. Personal Group Bonus Value (PGBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah pembelanjaan jaringan anda (tidak termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.
    16. Group Bonus Value (GBV) adalah total pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan jaringan anda (termasuk jaringan QM atau peringkat keatas) dalam satu bulan.
    17. Akumulasi Group Bonus Value (AGBV) adalah jumlah BV yang terakumulasi dari pembelanjaan pribadi ditambah semua pembelanjaan downline.
    18. Bonus Bulanan adalah peluang bonus yang diberikan oleh perusahaan secara bulanan kepada distributor yang berhak menerimanya karena telah memenuhi syarat – syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
    BAB I
    PENDAFTARAN MENJADI DISTRIBUTOR BARU
    1. PERMOHONAN MENJADI DISTRIBUTOR
    1.1. Setiap calon distributor AVAIL telah berusia 18 tahun atau sudah pernah menikah, yang dibuktikan dengan data-data dan/atau bukti identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan diakui keabsahannya. Untuk menjadi calon distributor AVAIL, seorang pemohon diwajibkan mengisi, melengkapi dan menandatangani formulir pendaftaran secara jujur dan benar, serta berjanji dan mengikatkan diri untuk tunduk pada semua syarat-syarat, peraturan sebagi distributor, kode etik, program pemasaran dan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan, baik secara tertulis dan/atau secara tidak tertulis baik yang telah ada sekarang dan/atau tidak terbatas terhadap perubahan-perubahan, modifikasi dan/atau variasi. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditanda tangani oleh calon distributor harus dikembalikan ke kantor AVAIL dan harus mendapat persetujuan dari Perusahaan. Perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak keanggotaan seseorang untuk menjadai distributor.
    1.2. Seorang distributor dilarang memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau tidak akurat kepada perusahaan. Seorang distributor berkewajiban segera memberitahukan Pihak Perusahaan apabila terdapat perubahan atau kesalahan dalam mengisi/memasukkan data keanggotaannya sebagai distributor. Perusahaan mempunyai hak untuk segera menghentikan status keanggotaannnya sebagai distributor dalam hal distributor telah secara sengaja memberikan informasi yang salah atau tidak akurat. Segala kerugian yang timbul terhadap Distributor itu sendiri maupun terhadap Perusahaan ataupun Pihak-pihak lainnya yang disebabkan karena kesalahan, kelalaian dan/atau kesengajaan dalam mengisi dan memberikan data kenggotaan menjadi tanggung jawab Distributor secara pribadi.
    BAB II MASA KEANGGOTAAN
    2. KEDISTRIBUTORAN SEUMUR HIDUP BERSYARAT
    2.1. Keanggotaan sebagi distributor AVAIL berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperbaharui setiap tahunnya, tetapi Distributor diwajibkan melakukan paling sedikit 1 (satu) kali transaksi/pembelanjaan kepada Perusahaan sebesar minimum 240BV dalam 1 (satu) tahun. Transaksi/pembelanjaan tersebut ditujukan pada pembelian produk AVAIL atas nama distributor yang bersangkutan.
    2.2. Apabila distributor gagal memenuhi syarat sesuai point 2.1 diatas, yaitu dalam 1 (satu) tahun (terhitung sejak tanggal pembelanjaan terakhir) dimana distributor tidak melakukan transaksi/pembelanjaan maka secara otomatis status keanggotaan sebagai distributor tersebut menjadi kadaluarsa, tanpa kewajiban terhadap Perusahaan untuk melakukan pemberitahuan sebelumnya.
    2.3. Distributor yang keanggotaanya telah kadaluarsa, dapat mendaftar kembali dengan status sebagai distributor baru, dibawah sponsor yang sama atau dibawah sponsor lain, dengan status keanggotaan sebagai distributor baru, distributor tersebut tidak berhak terhadap peringkat/posisi dalam jaringan sebelumnya yang telah ada.
    2.4. Seorang distributor dapat diberhentikan keanggotaannya sebagai distributor oleh perusahaan secara sepihak apabila distributor yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam tindakan indisipliner seperti :
    1. Mensponsori distributor lain secara tidak benar, yaitu tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan dan Kode Etik ini.
    2. Merubah harga jual produk AVAIL tanpa mendapat persetujuan dari AVAIL terlebih dahulu.
    3. Terlibat dalam aktivitas perusahaan penjual langsung lainnya atau perusahaan lainnya yang menjadi kompetitor langsung dengan PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
    4. Melanggar dan/atau tidak mematuhi peraturan sebagai distributor, kode etik, program pemasaran atau kebijakan lainnya yang telah di tetapkan oleh PT AVIAL ELOK INDONESIA
    5. Melakukan kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. AVAIL ELOK INDONESIA .
    6. Menjual atau memasarkan produk AVAIL yang berasal dari Negara lain di Negara dimana telah terdapat pemasaran AVAIL.
    7. Mengirim, memasarkan atau menjual produk AVAIL dari satu Negara ke Negara lain (dimana pemasaran AVAIL telah ada) tanpa persetujuan tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
    8. Menyampaikan informasi yang salah tentang produk AVAIL dan program pemasaran perusahaan.
    9. Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku yang secara langsung atau tidak langsung akan membawa pengaruh negatif kepada produk maupun PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
    BAB III
    BIAYA PENDAFTARAN
    3. BIAYA PENDAFTARAN DAN KETENTUAN MENJADI DISTRIBUTOR
    3.1. Biaya pendaftaran keanggotaan sebagai distributor ditetapkan sebesar Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah), besaran biaya dapat berubah setiap waktu. Perubahan atas biaya pendaftaran tersebut akan diumumkan dan berlaku efektif setelah pengumuman atau pemberitahuan resmi dari AVAIL dikeluarkan.
    3.2. Distributor akan mendapatkan starter kit yang berisi Formulir pendaftaran, brosur, buku panduan, program pemasaran dan kode etik perusahaan.
    3.3. Seorang Distributor yang sudah mendaftar atau menjadi distributor diberikan kesempatan selama 10 hari sejak tanggal distributor tersebut mendaftar untuk memutuskan menjadi distributor atau tidak. Jika seorang distributor selama masa waktu yang diberikan memutuskan untuk tidak menjadi distributor maka dia harus mengembalikan starter kit yang telah diberikan seperti keadaan semula dan AVAIL akan mengembalikan uang pendaftaran tersebut.
    BAB IV
    AHLI WARIS
    4. AHLI WARIS DAN PENGHIBAHAN
    4.1. Seorang distributor dapat menunjuk siapa saja yang mempunyai kewarganegaraan yang sama menjadi ahli warisnya. Jika nama ahli waris tidak tercantum dalam formulir permohonan distributor maka yang menjadi ahli warisnya adalah saudara yang terdekat. Apabila terjadi perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris yang sah setelah seorang distributor meninggal dunia, Perusahaan hanya mengakui ahli waris berdasarkan Keputusan atau penetapan lembaga peradilan sesuai dengan kewarganegaraan yang bersangkutan. PT. AVAIL ELOK INDONESIA berhak menahan / membekukan keuntungan apa saja termasuk bonus dan komisi sampai diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
    4.2. Seorang distributor dilarang mengalihkan, menghibahkan atau mengalihkan hak lainnya sebagai seorang distributor kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari AVAIL. Seorang distributor dapat mendelegasikan tanggung jawabnya tetapi tetap bertanggung jawab untuk memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
    BAB V
    PENGALIHAN KEDISTRIBUTORAN
    5. PENGALIHAN KEDISTRIBUTORAN Pengalihan kedistributoran dapat dibagi menjadi dua kategori :
    5.1. Jika seorang distributor meninggal, ahli warisnya secara otomatis akan mengambil alih kedistributoran. Jika nama ahli waris tidak disebutkan, pengalihan dimaksud akan ditentukan berdasarkan Putusan atau Penetapan lembaga Peradilan yang berlaku di Negara setempat. Secara bersamaan, PT. AVAIL ELOK INDONESIA berhak menahan / membekukan seluruh keuntungan termasuk tetapi tidak terbatas pada bonus, komisi sampai kasusnya diputuskan.
    5.2. Seorang distributor yang telah mencapai usia 65 tahun atau tidak mampu menjalankan bisnis AVAIL karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, jika disetujui AVAIL distributor yang bersangkutan diijinkan mengalihkan kedistributorannya kepada siapa saja yang dia inginkan menjadi ahli warisnya.
    BAB VI PENDAFTARAN GANDA DAN PERUBAHAN SPONSOR
    6. PENDAFTARAN GANDA DAN PERUBAHAN SPONSOR
    6.1. Dalam hal terjadi dan ditemukan pendaftaran ganda, PT. AVAIL ELOK INDONESIA berhak segera membatalkan nomor distributor tersebut tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
    6.2. Tindakan disiplin seperti pembekuan atau pembatalan seorang distributor PT. AVAIL ELOK INDONESIA dapat dilakukan kepada distributor atau sponsor yang secara langsung atau tidak langsung atau secara sengaja atau tidak sengaja terlibat langsung dalam pendaftaran ganda.
    6.3. Seseorang distributor dapat mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan terhadap sponsor, dengan mengajukan permohonan tertulis kepada PT. AVAIL ELOK INDONESIA untuk membatalkan statusnya sebagai distributor dengan menunggu selama 6 (Enam) bulan untuk dapat mengajukan kembali sebagai distributor di bawah sponsor yang baru.
    6.4. Seorang distributor dilarang terlibat secara langsung atau tidak langsung untuk meyakinkan, mempengaruhi atau membantu distributor lain agar megalihkan statusnya sebagai distributor dijaringannya atau mengalihkan kepada sponsor lain. Dalam hal ini termasuk tindakan menawarkan bantuan keuangan atau insentif yang terlihat maupun tidak terlihat atau memberikan bagian keuntungan untuk mempengaruhi seorang distributor agar membatalkan statusnya sebagai distributor dan kemudian mengajukan permohonan ulang menjadi distributor dibawah sponsor yang berbeda. Seorang distributor yang ditemukan terlibat praktek dimaksud dapat mengakibatkan statusnya sebagai distributor dibekukan atau dibatalkan.
    BAB VII
    PENSPONSORAN YANG TIDAK SAH
    7. PENSPONSORAN YANG TIDAK SAH DAN SANKSINYA
    7.1. Pensponsoran yang tidak sah dalam konteks berikut adalah mensponsori seorang distributor yang sudah menjadi distributor pada jaringan / group lain.
    7.2. Perusahaan berhak untuk mengambil tindakan atas penyeponsoran yang tidak sah, sbb :
    1. Status sebagai distributor akan dicabut atau dibatalkan.
    2. Mengeluarkan surat teguran dan/atau menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang terlibat. Tidak membayarkan bonus yang telah muncul.
    BAB VIII
    PEMBELIAN BARANG
    8. PROSEDUR PEMBELIAN BARANG DAN HARGA BARANG
    8.1. Pembelian produk dilakukan secara tunai ( atau pembayaran dengan cara lain sesuai yang ditentukan Perusahaan) di kantor PT. AVAIL ELOK INDONESIA dan/atau cabang/center yang sah untuk setiap pembelian pribadi distributor.
    8.2. Saat pembelian, anggota harus mengisi Formulir Pembelian Produk yang telah disediakan guna mengantisipasi kesalahan.
    8.3. Seorang distributor berhak mendapatkan harga yang sama yaitu sesuai dengan harga distributor yang telah diberlakukan oleh perusahaan untuk masing-masing daerah.
    8.4. Harga distributor yang tercantum dalam daftar harga yang dikeluarkan perusahaan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
    8.5. Distributor yang telah melakukan pembelian produk diberikan waktu selama 14 (Empat Belas) hari sejak tanggal pembelian untuk mengembalikan barang yang sudah dibeli apabila barang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian. (barang yang dikembalikan harus dalam keadaan seperti semula).
    8.6. Perusahaan membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, catalog, leaflet) dan alat bantu penjualan (stater kit) yang dalam kondisi layak dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh prosen) dan nilai bonus yang telah dikeluarkan berkaitan barang tersebut, apabila Distributor mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan.
    BAB IX
    BONUS
    9. PENGHITUNGAN DAN PENGIRIMAN BONUS
    9.1. Seorang distributor diharuskan mempunyai PBV bulanan sebagai syarat untuk memperoleh bonus.
    9.2. Bonus akan diperhitungkan untuk satu periode penjualan yaitu selama satu bulan penuh.
    9.3. Bonus bulanan akan dibayar antara tanggal 20 – 25 pada bulan berikutnya melalui system computer dan dibayarkan ke rekening bank yang ditunjuk distributor yang bersangkutan. Segala biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab distributor yang bersangkutan.
    BAB X
    PENUNDAAN DAN PEMBATALAN BONUS
    10. PENUNDAAN DAN PEMBATALAN BONUS
    PT. AVAIL ELOK INDONESIA mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk menahan atau membatalkan keuntungan yang diterima seorang distributor termasuk atas bonus dan hak-hak lainnya dalam hal :
    10.1. Kepada seorang distributor telah dikeluarkan surat bukti pelanggaran karena melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan distributor PT. AVAIL ELOK INDONESIA, kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya.
    10.2. Seorang distributor yang sedang dalam penyelidikan yang dilakukan PT. AVAIL ELOK INDONESIA atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan distributor, kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya.
    10.3. Seorang distributor yang telah terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran peraturan distributor PT. AVAIL ELOK INDONESIA, kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya.
    10.4. Penundaan penyelesaian pemindahan distributor kepada ahli waris
    10.5. Alasan / sebab lainnya yang dianggap perlu dan baik oleh PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
    BAB XI
    PAJAK
    11. PAJAK PENGHASILAN (PPH) DAN PAJAK LAINNYA 11.1. Penerimaan bonus oleh distributor dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap distributor yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 11.2. Segala kewajiban perpajakan dari seorang distributor menjadi beban dan tanggung jawab distributor yang bersangkutan.
    BAB XII HAK DISTRIBUTOR
    12. HAK DISTRIBUTOR
    12.1. Distributor berhak mendapatkan kartu anggota
    12.2. Distributor berhak memasarkan produk AVAIL dan mensponsori siapa saja, dimana saja sepanjang tidak melanggar kode etik dan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan.
    12.3. Setiap distributor akan mendapatkan bonus sesuai dengan ketentuan Program Pemasaran (Marketing Plan) yang berlaku.
    BAB XIII
    LARANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
    13. LARANGAN DAN TANGGUNG JAWAB SEORANG DISTRIBUTOR
    13.1. Seorang distributor adalah mandiri dan bebas untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu seorang distributor tidak boleh mengklaim atau bertindak sebagai seorang karyawan seolah-olah mempunyai hubungan kerja secara struktural dengan PT. AVAIL ELOK INDONESIA. Tindakan keras akan dilakukan kepada siapa saja yang melanggar aturan ini.
    13.2. Dilarang menyampaikan penjelasan atau penawaran penjualan yang berhubungan dengan produk dan layanan yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan.
    13.3. Dilarang menyampaikan informasi yang tidak masuk akal, salah arah atau tidak mewakili tentang keuntungan yang dapat diperoleh. Dilarang meyampaikan bahwa PT. AVAIL ELOK INDONESIA dapat menjamin penghasilan.
    13.4. Seorang distributor tidak diperbolehkan meminta atau mempengaruhi distributor lain untuk menjual atau membeli produk atau layanan yang diluar yang ditentukan / ditawarkan AVAIL. Seorang distributor menyetujui bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan kerugian yang besar terhadap PT. AVAIL ELOK INDONESIA dan menyetujui bahwa bantuan adalah pengobatan yang sesuai untuk mencegah ini.
    13.5. Seorang distributor bertanggung jawab terhadap keputusan bisnisnya dan pengeluarannya.
    13.6. Seorang distributor harus mematuhi dan bertindak sejalan dengan peraturan distributor PT. AVAIL ELOK INDONESIA, kode etik, program pemasaran dan seluruh kebijakan lainnya.
    13.7. Seorang distributor secara pribadi bertanggung jawab untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku secara nasional atau peraturan daerah lainnya.
    13.8. Seorang distributor harus bertindak sejalan dengan hukum, peraturan dan kode etik dalam menjalankan kedistributorannya dan tidak terlibat dalam aktivitas apa pun yang dapat merugikan dirinya sendiri dan PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
    13.9. Seorang distributor dilarang melakukan presentasi kepada calon distributor baru atau kepada konsumen yang tidak sesuai atau membuat janji yang tidak dapat dipenuhi. Seorang distributor dilarang menyampaikan informasi kepada konsumen atau calon distributor dengan cara yang salah.
    13.10. Seorang distributor dilarang keras untuk mengedarkan atau menjual produk yang secara khusus diproduksi untuk Negara tertentu di Negara lain tanpa persetujuan tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
    BAB XIV
    ATURAN PENJUALAN DAN HARGA JUAL
    14. ATURAN PENJUALAN DAN HARGA JUAL
    14.1. Harga jual dari semua produk AVAIL adalah ditentukan oleh PT. AVAIL ELOK INDONESIA dan tidak seorang distributor pun diijinkan mengurangi atau menaikkan harga termasuk dengan cara merubah harga yang tertera pada label harga atau kemasan produk yang telah ditentukan oleh perusahaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat pada penghentian sementara status kedistributoran atau pencabutan kedistributoran yang bersangkutan.
    14.2. PT. AVAIL ELOK INDONESIA mempunyai hak merubah harga jual setiap saat termasuk dan tidak terbatas dengan BV dari produk tanpa pemberitahuan sebelumnya terlebih dahulu dan perubahan harga yang telah ditentukan akan segera berlaku setelah ada pengumuman resmi dikeluarkan.
    14.3. Seorang distributor tidak diijinkan mengirim, menyalurkan atau menjual produk dengan cara memberikan potongan harga, hadiah, promosi yang secara kumulatif atau dengan cara apa pun yang menunjukan bahwa produk dimaksud disalurkan atau dijual lebih rendah atau lebih tinggi dari harga jual yang telah ditentukan kecuali semua hal diatas dilakukan telah ada persetujuan dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
    14.4. Seorang distributor dilarang melakukan klaim / pernyataan kesehatan terhadap produk apa pun atau secara khusus telah menyatakan bahwa produk tertentu dapat menyembuhkan penyakit tertentu yang menyebabkan produk AVAIL lebih dipahami sebagai obat daripada sebagai nutrisi atau supplement. Dalam keadaan apa pun semua jenis produk AVAIL dilarang untuk dikaitkan dengan obat obatan lain yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit tertentu.
    BAB XV
    KOMPENSASI
    15. KOMPENSASI
    15.1. PT. AVAIL ELOK INDONESIA memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada Konsumen atas kerugian akibat menggunakan, memakai, dan memanfaatkan produk AVAIL, yang telah dapat dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum.
    15.2. Ganti rugi sebagaimana point diatas hanya berupa penggantian biaya pengobatan dan perawatan oleh Dokter atau Rumah sakit yang telah disepakati bersama.
    15.3. Untuk produk yang diterima oleh Distributor, sponsor, anggota, konsumen, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan karena kesalahan perusahaan, PT. AVAIL ELOK INDONESIA akan mengganti produk dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
    BAB XVI
    KETERLIBATAN DALAM PERUSAHAAN MLM LAINNYA
    16. KETERLIBATAN DALAM PERUSAHAAN MLM LAINNYA
    16.1. Seorang distributor yang telah mencapai posisi Gold Manager (GM) dan keatas tidak dibenarkan untuk terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara apa pun juga dalam aktivitas perusahaan penjual lainnya atau terlibat aktivitas lain yang membawa akibat negative terhadap AVAIL. Apabila seorang distributor terbukti terlibat dalam masalah tersebut diatas maka pihak PT. AVAIL ELOK INDONESIA akan memberikan surat teguran dan sanksi pada distributor tersebut.
    16.2. Seorang distributor dilarang baik secara langsung maupun tidak langsung baik atas kehendak sendiri atau bersama dan atas permintaan pihak lain, memperkenalkan atau merekrut distributor yang berada dalam jaringan lain untuk bergabung atau berpartisipasi dalam kegiatan penjualan perusahaan lainnya atau perusahaan bisnis jaringan atau menyalurkan, menjual atau mempromosikan produk atau jasa perusahaan Kompetitor PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
    BAB XVII
    PEMBINAAN DAN PELATIHAN
    17. PEMBINAAN DAN PELATIHAN
    17.1. Perusahaan akan mengadakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Distributor agar bertindak benar, jujur dan bertanggung jawab.
    BAB XVIII
    SANKSI
    18. Pelanggaran Terhadap Peraturan Kedistributoran AVAIL, Kode Etik, Program Pemasaran dan Kebijakan Perusahaan Lainnya.
    18.1. Jika seorang distributor melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan distributor PT. AVAIL ELOK INDONESIA, kode etik, program pemasaran dan kebijakan perusahaan lainnya, kedistributoran dari distributor yang bersangkutan akan dengan segera dibekukan atau dibatalkan.
    18.2. Selama masa penyelidikan yang dilakukan AVAIL atau setelah dikeluarkannya surat teguran kepada distributor yang melakukan pelanggaran , maka akan diterapkan ketentuan sbb :
    1. PT. AVAIL ELOK INDONESIA dibenarkan melakukan teguran secara lisan atau mengeluarkan sebuah surat teguran kepada distributor yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ditributor PT. AVAIL ELOK INDONESIA, kode etik, program pemasaran dan kebijakan lainnya.
    2. Surat teguran yang telah dikeluarkan kepada distributor, maka distributor yang bersangkutan harus menyampaikan penjelasan tertulis perihal kasus yang dituduhkan dalam waktu empat belas (14) hari dari tanggal dikeluarkannya surat teguran sebagai bahan pertimbangan bagi PT. AVAIL ELOK INDONESIA. Managemen PT. AVAIL ELOK INDONESIA berhak membekukan / melarang distributor yang bersangkutan untuk berpartisipasi atau melakukan kegiatan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada melakukan order, melakukan penjualan atau pembelian, kegiatan yang berhubungan dengan produk AVAIL, kegiatan yang berhubungan dengan jaringan, sponsor, melakukan perubahan data kedistributoran, mengikuti pelatihan, berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PT. AVAIL ELOK INDONESIA, berpartisipasi dalam kegiatan promosi atau kegiatan yang mengandung insentif, menerima bonus, komisi atau insentif sampai ada keputusan akhir dan mengikat yang dikeluarkan oleh PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
    3. Dalam hal distributor yang bersangkutan gagal menyampaikan jawaban tertulis dimaksud dalam waktu yang telah ditentukan, PT. AVAIL ELOK INDONESIA berhak mengambil tindakan yang dianggap pantas itu.
    4. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya atau dari hasil penyelidikan yang dilakukan PT. AVAIL ELOK INDONESIA terhadap pernyataan dan fakta yang diperoleh bersamaan dengan informasi yang disampaikan kepada Perusahaan selama masa tenggang waktu pemberian jawaban, perusahaan akan mengambil putusan akhir yang selayaknya untuk itu yang meliputi pembatalan status sebagai distributor PT. AVAIL ELOK INDONESIA, kode etik, program pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya berdasar kasus demi kasus. Perusahaan akan memberitahukan keputusan yang diambil kepada distributor yang bersangkutan dan tindakan yang diambil berlaku efektif segera setelah putusan dimaksud dikeluarkan.
    5. Dalam hal terjadi pembatalan status distributor yang bersangkutan dan semua keuntungan yang mungkin diperoleh sesuai dengan program pemasaran AVAIL termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan yang dapat diperoleh dari kegiatan promosi, kegiatan yang mengandung insentif serta hak hak lainnya akan ditiadakan. Sejak tanggal pembatalan di maksud distributor yang bersangkutan secara otomatis dilarang untuk terlibat dalam kegiatan apa pun yang berhubungan dengan produk AVAIL, jaringan dan aktivitas.
    6. Distributor yang telah dicabut kedistributorannya dapat mengajukan permohonan menjadi distributor baru setelah melampaui masa 6 bulan terhitung dari tanggal surat pembatalan kedistributoran dikeluarkan. Tetapi persetujuan permohonan dimaksud harus diverifikasi dan mendapat persetujuan dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
    7. PT. AVAIL ELOK INDONESIA mempunyai hak penuh dan mutlak kapan saja bahkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk merubah, membedakan atau menambah atau menyesuaikan peraturan distributor AVAIL, kode etik, program pemasaran dan kebijakan lainnya dan mencabut atau membekukan atau membatalkan kedistributoran dari seorang distributor atau seseorang jika dan kapan saja diperlukan.
    BAB XIX
    PENGUNAAN NAMA DAN LOGO PERUSAHAAN
    19. PENGUNAAN NAMA DAN LOGO PERUSAHAAN
    19.1. Logo AVAIL, merek dagang, merek jasa, nama produk dan harta komersil lainnya yang kelihatan maupun tidak terlihat, terdaftar atau tidak terdaftar, rekaman video, peralatan kantor, barang barang cetakan, yang diperuntukan dan berhubungan dengan AVAIL adalah hak milik PT. AVAIL ELOK INDONESIA. Oleh karena itu, hak milik tersebut tidak boleh digunakan, dipindahkan atau diproduksi ulang distributor tanpa persetujuan lebih dahulu dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
    19.2. Tidak diperkenankan memasang spanduk yang berhubungan dengan perusahaan sebelum mendapatkan izin tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
    19.3. Distributor yang hendak membuka stan pameran produk AVAIL dalam suatu acara bisnis harus terlebih dahulu mendapat izin secara tertulis dari PT. AVAIL ELOK INDONESIA.
    Masa Depan Kita akan lebih baik
    bila kita membuat KEPUTUSAN TEPAT SAAT INI

    Dibutuhkan keberanian, kemauan dan tekad

    UNTUK MERUBAH NASIB KITA !!

    Semua Orang BUTUH SEHAT
    Semua orang BUTUH PENINGKATAN EKONOMI

    Kami menawarkan sebuah  PELUANG BISNIS untuk mewujudkan kedua hal tersebut

    PASTIKAN ANDA untuk bergabung bersama AVAIL

    POTENSI BESAR peluang bisnis AVAIL :

    • Produk AVAIL merupakan Kebutuhan POKOK (harus dipenuhi)
    • Produk AVAIL merupakan kebutuhan RUTIN tiap bulan
    • Produk AVAIL mampu menggeser produk pembalut kertas yang memiliki RESIKO SERIUS bagi wanita karena produk AVAIL MENYEHATKAN, MENYEGARKAN DAN SERBAGUNA.
    • Produk AVAIL harga terjangkau
    • 83% Wanita Subur mengalami masalah KEWANITAAN
    • Bisnis Pembalut di Indonesia mencapai OMZET 2500 Milyar/bulan = 8,3 ton emas
    • Pangsa pasar (wanita usia subur) : 90 juta wanita, 80%-nya memiliki masalah KEWANITAAN dan menunggu SOLUSI terbaik (AVAIL solusinya)

    KESEMPATAN ANDA Gabung dengan AVAIL :

    •  Masih dibutuhkan 5-9 juta agen AVAIL (Pastikan ANDA salah satunya..!)
    • Bisnis dengan Modal Kecil tetapi POTENSI BESAR
    • Tidak perlu keahlian khusus
    • Waktu dan tempat Fleksibel
    • Bisnis Avail dapat dilakukan secara online dan offline
    • Peluang menghasilkan Income Jutaan  rupiah tiap bulan, berbagai bonus menarik dan jalan-jalan gratis ke luar negeri.

    Tentang Avail

    P.T. Avail Elok Indonesia, adalah perusahaan yang telah memiliki izin dalam industri multi – level marketing, berlokasi di Jakarta, Indonesia. P.T. Avail Elok Indonesia menyediakan produk – produk perawatan kesehatan berkualitas, khususnya untuk wanita. Avail menghadirkan produk FC Bio Sanitary Pad , dan masih banyak produk lain lagi di masa depan. Produk – produk berkualitas tersebut adalah khusus dirancang untuk Anda dalam memulai bisnis di Avail.

    Avail adalah sebuah platform bagi Anda dalam mencapai tujuan – tujuan Anda . Keyakinan dari Avail adalah bahwa “ tindakan yang secara besar -besaran dan berkonsekuensi dengan ketekunan dan rasa fleksibilatas dalam mengejar tujuan , pada akhirnya akan memberikan kepada Anda apa yang Anda inginkan, tetapi Anda harus membuang segala perasaan yang menyatakan bahwa segala sesuatu “ tidak ada solusinya ”. Avail akan selalu memberikan kerjasama penuh dan akan bekerja bersama – sama dengan Anda agar supaya Anda bisa menjadi orang yang lebih baik di masa depan.